Pedoman Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB.
Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari pelaksanaan kemerdekaan tersebut.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional serta memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Atas dasar tersebut, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
────────────────────────
RUANG LINGKUP
Media Siber
Segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content / UGC)
Segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, dan video, termasuk unggahan pada blog, forum, kolom komentar pembaca atau pemirsa, serta bentuk lain yang melekat pada media siber.
────────────────────────
VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN BERITA
Setiap berita wajib melalui proses verifikasi.
Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib diverifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Pengecualian verifikasi dapat dilakukan dengan syarat:
- Berita mengandung kepentingan publik yang mendesak.
- Sumber berita jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten.
- Subjek berita tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.
- Media mencantumkan keterangan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan di akhir berita dalam tanda kurung dan huruf miring.
Media tetap wajib melanjutkan proses verifikasi dan mencantumkan hasilnya dalam berita pemutakhiran (update) yang ditautkan ke berita sebelumnya.
────────────────────────
ISI BUATAN PENGGUNA (USER GENERATED CONTENT)
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan isi buatan pengguna secara jelas sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pengguna wajib melakukan registrasi dan log-in sebelum mempublikasikan isi buatan pengguna.
Dalam proses registrasi, pengguna wajib menyetujui bahwa isi yang dipublikasikan:
- Tidak memuat kebohongan, fitnah, unsur sadis, atau cabul.
- Tidak mengandung ujaran kebencian, prasangka SARA, atau anjuran kekerasan.
- Tidak bersifat diskriminatif serta tidak merendahkan martabat kelompok rentan.
Media siber berwenang mengedit atau menghapus isi buatan pengguna yang melanggar ketentuan.
Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan isi buatan pengguna yang mudah diakses.
Media siber wajib menindaklanjuti laporan pelanggaran paling lambat 2 x 24 jam.
Media siber tidak bertanggung jawab atas pelanggaran isi buatan pengguna apabila telah memenuhi ketentuan pendaftaran, persetujuan, dan penanganan laporan.
Media siber bertanggung jawab secara hukum apabila tidak melakukan tindakan koreksi dalam batas waktu yang ditentukan.
────────────────────────
RALAT, KOREKSI, DAN HAK JAWAB
Ralat, koreksi, dan atau hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
Ralat, koreksi, dan hak jawab wajib ditautkan pada berita terkait.
Waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab wajib dicantumkan secara jelas.
────────────────────────
PENYEBARLUASAN BERITA OLEH MEDIA LAIN
Tanggung jawab media pembuat berita terbatas pada medianya sendiri.
Media yang mengutip berita wajib mengikuti ralat atau koreksi dari media asal.
Media yang tidak melakukan koreksi bertanggung jawab penuh secara hukum.
Media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda hingga Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
────────────────────────
PENCABUTAN BERITA
Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena tekanan pihak luar, kecuali berkaitan dengan:
- Unsur SARA.
- Kesusilaan.
- Perlindungan masa depan anak.
- Trauma korban.
- Pertimbangan khusus Dewan Pers.
Media lain wajib mengikuti pencabutan berita dari media asal.
Pencabutan berita harus disertai alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.
────────────────────────
IKLAN
Media siber wajib membedakan secara tegas antara berita dan iklan.
Konten berbayar wajib diberi penanda yang jelas, antara lain advertorial, iklan, ads, atau sponsored.
────────────────────────
HAK CIPTA
Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
────────────────────────
PENCANTUMAN PEDOMAN
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara jelas dan mudah diakses pada medianya.
────────────────────────
SENGKETA
Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
